CMMA BLOG News | Gaji Pns Golongan 3A Guru Di Tahun 2023
Gaji Pns Golongan 3A Guru Di Tahun 2023

Gaji Pns Golongan 3A Guru Di Tahun 2023

Daftar Gaji Pns Golongan 3A
Daftar Gaji Pns Golongan 3A from daftar.wanitabaik.com

Pendahuluan

Perkenalan

Halo semua, pada kesempatan kali ini kita akan membahas tentang gaji PNS golongan 3A, khususnya guru. Sebagai seorang guru, kita tentu ingin tahu berapa gaji yang akan kita terima di tahun 2023 nanti.

Kenaikan Gaji

Seiring dengan perkembangan zaman, kenaikan gaji pegawai negeri sipil seperti guru juga mengalami peningkatan. Pada tahun 2023, gaji PNS golongan 3A guru akan mengalami kenaikan sebesar 10% dari gaji sebelumnya.

Gaji Pokok

Perhitungan Gaji Pokok

Gaji pokok seorang guru golongan 3A di tahun 2023 adalah sebesar Rp 5.500.000,- per bulan. Gaji pokok tersebut didapatkan dari perhitungan pangkat dan masa kerja yang dimiliki oleh seorang guru.

Pangkat Guru

Pangkat guru golongan 3A adalah pengatur tingkat pertama atau setara dengan kepala sekolah. Untuk mencapai pangkat ini, seorang guru harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan, seperti memiliki sertifikat pendidik dan lulus uji kompetensi.

Masa Kerja

Masa kerja seorang guru juga mempengaruhi besaran gaji yang diterima. Setiap tahunnya, seorang guru akan mendapatkan kenaikan gaji sebesar 3% dari gaji pokok awal yang diterima.

Tunjangan

Tunjangan Fungsional

Selain gaji pokok, seorang guru juga akan mendapatkan tunjangan fungsional yang besarnya bervariasi tergantung pada jabatan fungsional yang dimiliki. Pada tahun 2023, tunjangan fungsional yang diterima oleh guru golongan 3A adalah sebesar Rp 1.500.000,- per bulan.

Tunjangan Kinerja

Tunjangan kinerja juga akan diterima oleh seorang guru, dengan besaran yang bervariasi tergantung pada kinerja yang ditunjukkan. Pada tahun 2023, tunjangan kinerja yang diterima oleh guru golongan 3A adalah sebesar Rp 1.000.000,- per bulan.

Kesimpulan

Ringkasan Gaji PNS Golongan 3A Guru di Tahun 2023

Dengan adanya kenaikan gaji sebesar 10%, seorang guru golongan 3A di tahun 2023 akan mendapatkan gaji pokok sebesar Rp 5.500.000,- per bulan. Selain itu, guru juga akan mendapatkan tunjangan fungsional sebesar Rp 1.500.000,- per bulan dan tunjangan kinerja sebesar Rp 1.000.000,- per bulan. Semoga informasi ini bermanfaat bagi para guru yang ingin mengetahui besaran gaji yang akan diterima di tahun 2023 nanti.