Perkenalan
Bagi lulusan D3 Kebidanan yang ingin bekerja sebagai pegawai negeri sipil (PNS), tentu penting untuk mengetahui estimasi gaji yang akan diterima. Pada artikel kali ini, kami akan membahas seputar gaji PNS D3 Kebidanan di tahun 2023.
Persyaratan untuk Menjadi PNS Kebidanan
Sebelum membahas gaji, ada baiknya kita mengetahui persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi PNS Kebidanan. Beberapa persyaratan tersebut antara lain memiliki ijazah D3 Kebidanan, sehat jasmani dan rohani, tidak memiliki catatan kriminal, serta lulus seleksi CPNS.
Gaji PNS D3 Kebidanan Golongan II
Gaji PNS D3 Kebidanan akan ditentukan berdasarkan golongan yang ditempati. Pada tahun 2023, gaji PNS D3 Kebidanan golongan II memiliki gaji pokok sebesar Rp 4.837.000,- per bulan. Selain itu, terdapat tunjangan jabatan sebesar 5% dari gaji pokok, tunjangan keluarga sebesar 10-12% dari gaji pokok, serta tunjangan kinerja sebesar 5-20% dari gaji pokok.
Gaji PNS D3 Kebidanan Golongan III
Bagi PNS D3 Kebidanan yang naik golongan menjadi golongan III, maka gaji pokoknya akan meningkat menjadi Rp 5.354.000,- per bulan. Terdapat pula tunjangan jabatan, tunjangan keluarga, dan tunjangan kinerja yang sama dengan golongan II.
Potensi Kenaikan Gaji
Gaji PNS D3 Kebidanan tidak selalu sama setiap tahunnya. Terdapat potensi kenaikan gaji setiap tahunnya sesuai dengan kebijakan pemerintah. Selain itu, PNS juga dapat mengajukan kenaikan pangkat yang akan berdampak pada kenaikan gaji pokok.
Tips untuk Meningkatkan Gaji
Jika ingin meningkatkan gaji, terdapat beberapa tips yang dapat dilakukan. Pertama, meningkatkan kompetensi dengan mengikuti pelatihan atau pendidikan lanjutan. Kedua, melakukan tugas dengan baik dan mencapai target yang telah ditetapkan. Ketiga, aktif dalam organisasi atau kegiatan yang berhubungan dengan bidang kebidanan.
Kesimpulan
Gaji PNS D3 Kebidanan di tahun 2023 tergolong cukup menjanjikan. Selain gaji pokok, terdapat pula tunjangan jabatan, tunjangan keluarga, dan tunjangan kinerja yang dapat meningkatkan penghasilan. Namun, terdapat potensi kenaikan gaji apabila PNS terus meningkatkan kompetensi dan melakukan tugas dengan baik.
Sumber
https://keuangan.kontan.co.id/news/gaji-pns-2022-naik-5-7-ini-rinciannya