CMMA BLOG News | Berapa Gaji Polisi Lalu Lintas?
Berapa Gaji Polisi Lalu Lintas?

Berapa Gaji Polisi Lalu Lintas?

Berapa Gaji Polisi Pangkat Briptu
Berapa Gaji Polisi Pangkat Briptu from berapa.wanitabaik.com

Kenapa Harus Tahu Gaji Polisi Lalu Lintas?

Sebagai generasi muda yang sedang mencari pekerjaan atau sedang memilih karir, mengetahui gaji polisi lalu lintas bisa menjadi salah satu pertimbangan. Selain itu, mengetahui gaji polisi lalu lintas juga bisa membantu kamu mempersiapkan diri untuk menghadapi masa depan yang lebih baik.

Bagaimana Cara Menjadi Polisi Lalu Lintas?

Sebelum membahas gaji polisi lalu lintas, mari kita bahas dulu bagaimana cara menjadi polisi lalu lintas. Untuk menjadi polisi lalu lintas, kamu harus lulus dari Akademi Kepolisian atau Polsek Polresta. Setelah itu, kamu harus mengikuti pendidikan dasar selama 9 bulan di Pusdik Lantas.

Pendidikan

Pendidikan di Pusdik Lantas meliputi materi-materi tentang hukum, tata tertib, teknik mengemudi, pertolongan pertama, dan lain-lain. Setelah lulus dari Pusdik Lantas, kamu akan ditempatkan di Satuan Lalu Lintas Polres terdekat.

Persyaratan

Untuk menjadi polisi lalu lintas, kamu harus memenuhi persyaratan seperti lulusan SMA/SMK atau sederajat, berusia maksimal 25 tahun, memiliki tinggi badan minimal 165 cm (pria) atau 160 cm (wanita), dan sehat jasmani dan rohani.

Berapa Gaji Polisi Lalu Lintas?

Gaji polisi lalu lintas tergantung pada pangkat, masa kerja, dan tunjangan yang diterima. Berikut adalah rincian gaji polisi lalu lintas per bulan di tahun 2023:

Prajurit Dua (Prada)

Gaji pokok: Rp 4.500.000,-

Tunjangan keluarga: Rp 450.000,-

Tunjangan jabatan: Rp 900.000,-

Tunjangan kinerja: Rp 450.000,-

Total: Rp 6.300.000,-

Sersan Dua (Serda)

Gaji pokok: Rp 5.500.000,-

Tunjangan keluarga: Rp 550.000,-

Tunjangan jabatan: Rp 1.100.000,-

Tunjangan kinerja: Rp 550.000,-

Total: Rp 7.700.000,-

Sersan Satu (Sersan)

Gaji pokok: Rp 6.500.000,-

Tunjangan keluarga: Rp 650.000,-

Tunjangan jabatan: Rp 1.300.000,-

Tunjangan kinerja: Rp 650.000,-

Total: Rp 9.100.000,-

Letnan Dua (Lettu)

Gaji pokok: Rp 8.000.000,-

Tunjangan keluarga: Rp 800.000,-

Tunjangan jabatan: Rp 1.600.000,-

Tunjangan kinerja: Rp 800.000,-

Total: Rp 11.200.000,-

Kesimpulan

Menjadi polisi lalu lintas bukanlah tugas yang mudah, namun gaji yang diterima cukup memadai. Meskipun begitu, menjadi polisi lalu lintas bukanlah hanya soal gaji, namun juga soal pengabdian dan pengorbanan kepada masyarakat.