CMMA BLOG News | Tolak Ruu Omnibus Law Kesehatan: Mengapa Masyarakat Harus Peduli?
Tolak Ruu Omnibus Law Kesehatan: Mengapa Masyarakat Harus Peduli?

Tolak Ruu Omnibus Law Kesehatan: Mengapa Masyarakat Harus Peduli?

IDI Jatim dan 5 Organisasi Profesi Tolak RUU Omnibus Law Kesehatan
IDI Jatim dan 5 Organisasi Profesi Tolak RUU Omnibus Law Kesehatan from daerah.sindonews.com

Apa itu RUU Omnibus Law Kesehatan?

RUU Omnibus Law Kesehatan adalah sebuah rancangan undang-undang yang bertujuan untuk mengatur dan menyederhanakan regulasi di bidang kesehatan. Namun, sejak pengumuman draft RUU tersebut, muncul banyak kekhawatiran dan protes dari berbagai kalangan masyarakat.

Mengapa RUU Omnibus Law Kesehatan Menjadi Kontroversial?

Salah satu alasan utama mengapa RUU Omnibus Law Kesehatan menjadi kontroversial adalah karena dianggap dapat mengancam hak-hak masyarakat dalam hal akses terhadap layanan kesehatan. Beberapa pasal dalam RUU tersebut dianggap dapat merugikan masyarakat, terutama yang kurang mampu. Selain itu, RUU Omnibus Law Kesehatan juga dianggap dapat mempermudah akses perusahaan swasta ke sektor kesehatan, yang kemungkinan dapat mengorbankan kualitas layanan kesehatan yang diberikan.

Mengapa Masyarakat Harus Peduli?

RUU Omnibus Law Kesehatan akan berdampak langsung pada masyarakat, terutama yang membutuhkan layanan kesehatan. Jika RUU tersebut disahkan, maka ada kemungkinan biaya layanan kesehatan akan semakin mahal dan aksesnya semakin sulit. Selain itu, kualitas layanan kesehatan juga dapat menurun. Maka dari itu, sebagai masyarakat yang peduli terhadap kesehatan dan hak-haknya, kita harus bersuara dan menolak RUU Omnibus Law Kesehatan.

Apa yang Bisa Dilakukan untuk Menolak RUU Omnibus Law Kesehatan?

Ada beberapa cara yang dapat dilakukan untuk menolak RUU Omnibus Law Kesehatan, antara lain: 1. Bergabung dengan kelompok-kelompok yang aktif menolak RUU tersebut dan turut serta dalam aksi-aksi protes. 2. Membuat petisi online atau offline untuk menolak RUU tersebut dan mengumpulkan tanda tangan dari masyarakat yang sepaham. 3. Mengirimkan surat atau email kepada anggota DPR untuk menyampaikan keberatan terhadap RUU Omnibus Law Kesehatan. 4. Menyebarluaskan informasi tentang RUU Omnibus Law Kesehatan kepada masyarakat luas agar semakin banyak yang tahu dan peduli.

Kesimpulan

RUU Omnibus Law Kesehatan masih dalam tahap pembahasan di DPR, sehingga masih ada kesempatan untuk menolaknya. Sebagai masyarakat yang peduli terhadap kesehatan dan hak-haknya, kita harus bersuara dan berusaha untuk mempertahankan akses terhadap layanan kesehatan yang berkualitas dan terjangkau.