Peraturan Gaji 13 Pensiunan
Sebelum membahas mengenai kapan gaji 13 pensiunan cair, mari kita bahas terlebih dahulu peraturan mengenai gaji 13 pensiunan. Gaji 13 pensiunan adalah tunjangan bulanan yang diberikan kepada pensiunan yang telah mencapai usia pensiun dan telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Pemberian gaji 13 pensiunan diatur dalam UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Syarat Pensiunan Mendapatkan Gaji 13
Untuk mendapatkan gaji 13 pensiunan, pensiunan harus memenuhi beberapa syarat yang telah ditetapkan. Pertama, pensiunan harus berusia minimal 60 tahun dan telah menerima pensiun selama minimal 15 tahun. Kedua, pensiunan harus memiliki komitmen untuk tetap tinggal di Indonesia dan tidak menjadi warga negara asing atau pindah ke luar negeri.
Kapan Gaji 13 Pensiunan Cair?
Setiap tahun, pemerintah akan menentukan kapan gaji 13 pensiunan akan cair. Biasanya, gaji 13 pensiunan akan cair pada bulan Agustus atau September setiap tahunnya. Namun, pengumuman resmi mengenai tanggal pencairan gaji 13 pensiunan akan diumumkan oleh pemerintah melalui situs resmi atau media massa.
Bagaimana Cara Mendapatkan Gaji 13 Pensiunan?
Untuk mendapatkan gaji 13 pensiunan, pensiunan harus mengajukan permohonan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) atau instansi pemerintah terkait. Pada saat pengajuan permohonan, pensiunan harus melampirkan beberapa dokumen seperti kartu identitas, surat keterangan pensiun, dan surat pernyataan tidak menjadi warga negara asing.
Apakah Besaran Gaji 13 Pensiunan Sama Setiap Tahun?
Besaran gaji 13 pensiunan tidak selalu sama setiap tahunnya. Besaran gaji 13 pensiunan akan disesuaikan dengan inflasi dan kenaikan harga barang dan jasa. Oleh karena itu, besaran gaji 13 pensiunan dapat berbeda-beda setiap tahunnya.
Bagaimana Jika Gaji 13 Pensiunan Tidak Cair?
Jika gaji 13 pensiunan tidak cair pada waktu yang telah ditentukan, pensiunan dapat menghubungi BKN atau instansi pemerintah terkait untuk menanyakan mengenai status pencairan gaji 13 tersebut. Pensiunan juga dapat mengajukan keluhan melalui layanan pengaduan publik yang telah disediakan oleh pemerintah.
Kesimpulan
Gaji 13 pensiunan adalah tunjangan bulanan yang diberikan kepada pensiunan yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Gaji 13 pensiunan akan cair setiap tahunnya pada bulan Agustus atau September. Untuk mendapatkan gaji 13 pensiunan, pensiunan harus mengajukan permohonan ke BKN atau instansi pemerintah terkait. Besaran gaji 13 pensiunan tidak selalu sama setiap tahunnya dan dapat berbeda-beda tergantung pada inflasi dan kenaikan harga barang dan jasa.