CMMA BLOG News | Omnibus Law Ketenagakerjaan: Apa Itu Pesangon?
Omnibus Law Ketenagakerjaan: Apa Itu Pesangon?

Omnibus Law Ketenagakerjaan: Apa Itu Pesangon?

Menaker Aturan Pesangon pada Omnibus Law Tak Picu Kenaikan Iuran BPJS
Menaker Aturan Pesangon pada Omnibus Law Tak Picu Kenaikan Iuran BPJS from katadata.co.id

Pengenalan

Pada tahun 2023, Omnibus Law Ketenagakerjaan telah diberlakukan di Indonesia. Salah satu isu yang hangat diperbincangkan adalah mengenai pesangon. Pesangon adalah uang yang diterima oleh karyawan setelah di-PHK oleh perusahaan tempat mereka bekerja.

Mengapa Omnibus Law Ketenagakerjaan Penting?

Omnibus Law Ketenagakerjaan dirancang untuk meningkatkan investasi asing dan menciptakan lapangan kerja baru. Namun, ada beberapa perubahan signifikan dalam hukum ketenagakerjaan, termasuk dalam hal pesangon.

Bagaimana Omnibus Law Ketenagakerjaan Mempengaruhi Pesangon?

Sebelum Omnibus Law Ketenagakerjaan, karyawan yang di-PHK berhak menerima pesangon satu kali gaji untuk setiap satu tahun bekerja. Namun, setelah diberlakukannya Omnibus Law Ketenagakerjaan, perhitungan pesangon diubah menjadi setengah gaji untuk setiap satu tahun bekerja.

Perlindungan Karyawan

Meskipun ada perubahan dalam perhitungan pesangon, Omnibus Law Ketenagakerjaan juga memberikan perlindungan untuk karyawan. Jika perusahaan melakukan PHK tanpa alasan yang jelas, mereka dapat dikenakan denda hingga 32 kali upah karyawan yang di-PHK.

Karyawan Kontrak

Omnibus Law Ketenagakerjaan juga memberikan perubahan dalam hukum ketenagakerjaan untuk karyawan kontrak. Karyawan kontrak sekarang harus menerima upah yang sama dengan karyawan tetap untuk pekerjaan yang sama. Mereka juga berhak atas jaminan sosial dan manfaat lainnya.

Kesimpulan

Omnibus Law Ketenagakerjaan telah memberikan perubahan signifikan dalam hukum ketenagakerjaan di Indonesia. Meskipun ada perubahan dalam perhitungan pesangon, karyawan masih dilindungi oleh undang-undang. Karyawan kontrak juga mendapatkan perlindungan dan manfaat yang sama dengan karyawan tetap. Semua ini bertujuan untuk meningkatkan investasi asing dan menciptakan lapangan kerja baru di Indonesia.