Pendahuluan
Bagi seorang guru yang bekerja sebagai pegawai negeri sipil (PNS), gaji merupakan hal yang sangat penting. Gaji menjadi sumber penghasilan utama bagi seorang guru PNS. Dalam artikel ini, kami akan membahas gaji PNS guru golongan 4 pada tahun 2023.
Gaji Pokok
Gaji pokok adalah gaji yang diterima oleh seorang guru PNS setiap bulannya. Pada tahun 2023, gaji pokok seorang guru golongan 4 adalah sebesar Rp 6.200.000,- per bulan.
Tunjangan Kinerja
Selain gaji pokok, seorang guru PNS juga menerima tunjangan kinerja. Tunjangan kinerja ini diberikan kepada guru yang memiliki kinerja yang baik dan memenuhi persyaratan yang ditentukan. Besar tunjangan kinerja bagi guru golongan 4 pada tahun 2023 adalah sebesar Rp 1.500.000,- per bulan.
Tunjangan Profesi
Tunjangan profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada guru PNS sebagai pengganti biaya pelatihan atau sertifikasi yang telah diperoleh. Besar tunjangan profesi bagi guru golongan 4 pada tahun 2023 adalah sebesar Rp 1.875.000,- per bulan.
Tunjangan Fungsional
Tunjangan fungsional diberikan kepada guru PNS yang telah memenuhi syarat sebagai kepala sekolah, pengawas sekolah, atau guru dengan jabatan fungsional lainnya. Besar tunjangan fungsional untuk guru golongan 4 pada tahun 2023 adalah sebesar Rp 2.000.000,- per bulan.
Tunjangan Sertifikasi
Tunjangan sertifikasi diberikan kepada guru PNS yang telah mendapatkan sertifikasi dari lembaga yang ditunjuk oleh pemerintah. Besar tunjangan sertifikasi bagi guru golongan 4 pada tahun 2023 adalah sebesar Rp 4.050.000,- per bulan.
Tunjangan Keluarga
Tunjangan keluarga diberikan kepada guru PNS yang memiliki tanggungan keluarga. Besar tunjangan keluarga bagi guru golongan 4 pada tahun 2023 adalah sebesar Rp 1.550.000,- per bulan.
Potongan Gaji
Selain menerima gaji dan tunjangan, seorang guru PNS juga akan dikenakan potongan gaji. Potongan gaji ini meliputi Iuran Pensiun (IP), iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, dan iuran BPJS Ketenagakerjaan. Besar potongan gaji untuk guru golongan 4 pada tahun 2023 adalah sebesar Rp 1.000.000,- per bulan.
Kesimpulan
Dari pembahasan di atas, dapat disimpulkan bahwa gaji PNS guru golongan 4 pada tahun 2023 terdiri dari gaji pokok dan beberapa tunjangan. Besar gaji dan tunjangan yang diterima oleh seorang guru PNS golongan 4 pada tahun 2023 sangatlah menguntungkan, namun juga harus diimbangi dengan potongan gaji yang diberlakukan.