Golongan 3B di PNS
Sebagai seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS), tentunya kita ingin mengetahui berapa besar gaji yang akan diterima setelah mengabdi selama 20 tahun. Pada umumnya, gaji PNS ditentukan berdasarkan pangkat dan golongan. Salah satu golongan yang ada di PNS adalah golongan 3B.
Gaji PNS Golongan 3B Masa Kerja 20 Tahun
Berdasarkan peraturan yang berlaku pada tahun 2023, gaji PNS golongan 3B dengan masa kerja 20 tahun adalah sebesar Rp 11.787.000,- per bulan. Besar gaji tersebut sudah termasuk tunjangan keluarga dan tunjangan kinerja.
Tunjangan Keluarga
Tunjangan keluarga merupakan tunjangan yang diberikan kepada PNS yang sudah menikah dan memiliki anak. Besarnya tunjangan keluarga tergantung dari jumlah anggota keluarga yang menjadi tanggungan si PNS.
Jumlah Tanggungan Tunjangan Keluarga
1. Suami/Istri = 1 orang
2. Anak = Rp 450.000,- per bulan
3. Anak Tiri = Rp 225.000,- per bulan
4. Anak Angkat = Rp 225.000,- per bulan
Syarat Mendapatkan Tunjangan Keluarga
1. Sudah menikah
2. Memiliki anak atau menjadi orang tua tunggal
3. Anak yang menjadi tanggungan sudah terdaftar di instansi PNS
Tunjangan Kinerja
Tunjangan kinerja diberikan kepada PNS yang memiliki kinerja yang baik dan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
Persyaratan Tunjangan Kinerja
1. Memiliki SKP (Sasaran Kinerja Pegawai) yang telah ditetapkan
2. Nilai kinerja minimal 70
3. Tidak melakukan pelanggaran disiplin dalam 1 tahun terakhir
Kesimpulan
Gaji PNS golongan 3B dengan masa kerja 20 tahun adalah sebesar Rp 11.787.000,- per bulan. Besar gaji tersebut sudah termasuk tunjangan keluarga dan tunjangan kinerja. Tunjangan keluarga diberikan kepada PNS yang sudah menikah dan memiliki anak, sedangkan tunjangan kinerja diberikan kepada PNS yang memiliki kinerja yang baik dan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.