CMMA BLOG News | Gaji Pns D3 Keperawatan Di Tahun 2023
Gaji Pns D3 Keperawatan Di Tahun 2023

Gaji Pns D3 Keperawatan Di Tahun 2023

Gaji Pns Lulusan D3 Keperawatan 2022
Gaji Pns Lulusan D3 Keperawatan 2022 from 2022.co.id

Pengertian PNS dan Keperawatan

PNS atau Pegawai Negeri Sipil adalah pegawai yang diangkat oleh negara untuk bekerja di instansi pemerintah. Sementara itu, keperawatan adalah profesi yang bertanggung jawab dalam merawat pasien di rumah sakit atau puskesmas. Profesi keperawatan biasanya membutuhkan pendidikan minimal D3 atau S1 keperawatan.

Gaji PNS D3 Keperawatan di Tahun 2023

Bagi lulusan D3 keperawatan yang ingin menjadi PNS, gaji yang diterima akan berbeda-beda tergantung dari golongan dan pangkat. Pada tahun 2023, gaji PNS D3 keperawatan di Indonesia diperkirakan akan mengalami kenaikan seiring dengan adanya inflasi yang terjadi.

Struktur Gaji PNS D3 Keperawatan di Tahun 2023

Struktur gaji PNS D3 keperawatan di tahun 2023 terdiri dari beberapa golongan dan pangkat. Berikut adalah rincian struktur gaji PNS D3 keperawatan di tahun 2023:

Golongan I

Golongan I mempunyai 2 pangkat, yaitu pangkat I dan pangkat II. Gaji pokok untuk pangkat I adalah sebesar Rp 2.490.000,- dan untuk pangkat II adalah sebesar Rp 2.610.000,-.

Golongan II

Golongan II mempunyai 4 pangkat, yaitu pangkat III, pangkat IV, pangkat V, dan pangkat VI. Gaji pokok untuk pangkat III adalah sebesar Rp 2.775.000,-, untuk pangkat IV adalah sebesar Rp 2.910.000,-, untuk pangkat V adalah sebesar Rp 3.045.000,-, dan untuk pangkat VI adalah sebesar Rp 3.180.000,-.

Golongan III

Golongan III mempunyai 4 pangkat, yaitu pangkat VII, pangkat VIII, pangkat IX, dan pangkat X. Gaji pokok untuk pangkat VII adalah sebesar Rp 3.345.000,-, untuk pangkat VIII adalah sebesar Rp 3.510.000,-, untuk pangkat IX adalah sebesar Rp 3.675.000,-, dan untuk pangkat X adalah sebesar Rp 3.840.000,-.

Golongan IV

Golongan IV mempunyai 4 pangkat, yaitu pangkat XI, pangkat XII, pangkat XIII, dan pangkat XIV. Gaji pokok untuk pangkat XI adalah sebesar Rp 4.095.000,-, untuk pangkat XII adalah sebesar Rp 4.320.000,-, untuk pangkat XIII adalah sebesar Rp 4.545.000,-, dan untuk pangkat XIV adalah sebesar Rp 4.770.000,-.

Faktor yang Mempengaruhi Gaji PNS D3 Keperawatan

Beberapa faktor yang mempengaruhi gaji PNS D3 keperawatan diantaranya adalah pangkat, masa kerja, tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, dan tunjangan kesehatan. Semakin tinggi pangkat dan masa kerja, maka semakin tinggi juga gaji yang diterima.

Kesimpulan

Gaji PNS D3 keperawatan di tahun 2023 tergantung dari golongan dan pangkat yang ditempati. Gaji pokok untuk setiap pangkat akan mengalami kenaikan seiring dengan adanya inflasi. Selain itu, terdapat beberapa faktor yang mempengaruhi gaji PNS D3 keperawatan seperti pangkat, masa kerja, tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, dan tunjangan kesehatan.